Gestun: Modus dan Bahaya yang Mengintai.

Pernah dengar istilah **gestun**? Istilah ini banyak dibicarakan di kalangan pemilik kartu kredit atau pihak yang membutuhkan dana instan. Namun, tahukah Anda bahwa **gestun** adalah praktik ilegal yang sangat berisiko? Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam definisi gestun, modus yang digunakan, dan bahaya yang harus diwaspadai.

**Gestun** atau gesek tunai adalah praktik mencairkan dana dari kartu kredit menjadi uang tunai melalui merchant tanpa melalui prosedur resmi. Modusnya biasanya melibatkan transaksi fiktif di toko atau penyedia jasa tertentu. Bukan untuk membeli barang, pengguna mendapatkan uang tunai setelah dikurangi biaya jasa. Praktik ini jelas dilarang oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melanggar aturan perbankan.

Ilustrasi apa itu gestun dan bahayanya

---

Modus Operandi **Gestun** Bekerja?

Cara kerja gestun cukup sederhana. Biasanya, lanjut gestun jasa gestun akan meminta Anda untuk transaksi barang di toko mereka lewat kartu Anda. Namun, item yang dibeli tidak benar-benar ada. Setelah transaksi selesai, uang tunai akan diberikan kepada Anda, setelah dikurangi biaya jasa yang sangat tinggi. Lalu Anda tetap harus membayar cicilan atau tagihan kartu kredit ke bank seperti biasa.

---

Bahaya dan Risiko **Gestun**

Praktik gestun memiliki banyak bahaya yang wajib Anda pahami:

  • Melanggar Hukum: **Gestun** adalah pelanggaran hukum. Anda bisa terancam sanksi pidana dan denda.
  • Potongan Mencekik: Biaya jasa **gestun** dan bunga yang dikenakan sangat besar dari tarik tunai legal, bikin Anda terjerat utang.
  • Penyalahgunaan Data: Data kartu kredit Anda berisiko dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab, bisa berujung pada transaksi tidak sah.
  • Nilai Kredit Turun: Keterlambatan pembayaran akibat bunga **gestun** yang tinggi bisa menurunkan reputasi kredit Anda.

Ilustrasi bahaya gestun dan risiko hukum

---

Alternatif Aman dan Legal

Daripada terjebak bahaya dengan **gestun**, lebih baik pilih alternatif yang aman dan legal:

  • Cash Advance Bank: Lakukan di ATM bank, bunganya terkontrol dan resmi.
  • Kredit Tanpa Agunan: Ajukan ke bank dengan syarat dan ketentuan yang jelas.
  • Fintech Lending Resmi: Gunakan aplikasi yang punya izin resmi OJK.

Logo Central Gestun

---

Pentingnya Berhati-hati

**Gestun** terkesan jalan pintas untuk masalah dana, namun bahayanya sangat signifikan. Selalu utamakan keamanan dan legalitas dalam mengelola keuangan Anda. Pilihlah jalur resmi untuk menghindari masalah hukum dan beban keuangan jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *